Kamis, 16 Oktober 2014
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut PMR.Terdapat di PMI cabang diseluruh Indonesia, dengan anggota lebih dari 3 juta orang, anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
Kamis, 09 Oktober 2014
Beberapa bulan yang lalu Pemerintah telah menaikan tarif dasar listrik, sehingga meresahkan masyarakat karena kenaikan yang dilakukan secara terus menerus namun masih saja ditemukan padam dibeberapa wilayah.Namun demikian apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah, sebagai warga negara yang baik adalah mendukung semua kebijakan demi terlangsungnya stabilitas ekonomi nasional.
apakah kita bertanya-tanya, mengapa pemerintah dirasa perlu menaikkan Tarif Dasar Listrik?
"Pemerintah melalui PermenESDM No. 09 Tahun 2014
telah menetapkan tarif baru untuk tahun 2014. Dalam tarif baru ini yang
mengalami kenaikan adalah golongan tarif I3 (Tbk) dan I4 serta penerapan tariff
adjusment untuk R3,B2,B3 dan P1."
PERTANYAAN
|
PENJELASAN
|
|||
1. Apakah benar Pemerintah melaku-kan penyesuaian
Tarif Tenaga Listrik tahun 2014 ?
|
Ya, Pemerintah telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk PT PLN
(Persero) pada 2014 dengan diterbitkannya Permen ESDM no. 09 tahun 2014.
|
|||
2.
Apa
yang melatarbelakangi kenaikan tarif ini?
|
1.
Hasil keputusan Rapat Badan Anggaran DPR-RI
tanggal 25 s.d 30
September 2013 terkait subsidi listrik RAPBN Tahun 2014:
a.
Kebutuhan
subsidi listrik 2014 sebesar
Rp. 83,27 triliun (sudah memperhitungkan kenaikan tarif). Alokasi
subsidi listrik 2014 sebesar Rp 81,77 triliun.
b.
Penghapusan subsidi listrik untuk konsumen
industri menengah I-3 daya di atas
200 kVA yang sudah go public dan konsumen industri besar I-4 daya
30.000 kVA ke atas.
c.
Penerapan tariff adjustment terhadap
konsumen non subsidi (rumah tangga besar R-3 daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B-2 daya
6.600 VA s.d 200 kVA, bisnis besar B-3 daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang P-1
daya 6.600 VA s.d 200 kVA).
2. Undang-Undang No. 23 Tahun
2013 tentang APBN TA 2014 tanggal 14 November 2013 :
Subsidi listrik dialokasikan
sebesar Rp. 81,77 triliun yang
terdiri dari subsidi listrik sebesar Rp. 71,36 triliun dan cadangan risiko energi
sebesar Rp. 10,41 triliun.
3. Hasil Keputusan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 21 Januari 2014 : Komisi VII DPR RI dapat menerima dan menyetujui
usulan Pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap
terhadap konsumen industri menengah (I3) yang go public dan Industri besar
(I4) serta penerapan tariff adjustment terhadap konsumen listrik non
subsidi rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3) dan
kantor pemerintah sedang (P1) terhitung tanggal 1 Mei 2014 setiap 2 (dua)
bulan sampai dengan 1 November 2014
|
|||
3. Apakah seluruh Golongan Tarif mengalami
perubahan?
|
Tidak. Yang mengalami perubahan hanya 6
Golongan Tarif dari total 37 Golongan Tarif, yaitu:
a. Perubahan karena kenaikan tarif, yaitu :
-
I3, Industri skala menengah yang
perusahaannya merupakan perusahaan Terbuka (Go Public), dipasok dengan TM, dengan daya di atas 200 kVA
-
I4, Industri skala besar,
dipasok dengan TT, dengan daya 30 MVA ke atas
b.
Perubahan karena berlakunya tariff adjusment :
-
R3, Rumah Tangga skala besar,
dipasok dengan TR, dengan daya 6600 VA ke atas
-
B2, Bisnis skala menengah,
dipasok dengan TR, dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA
-
B3, Bisnis skala besar, dipasok
dengan TM, dengan daya di atas 200 kVA
-
P1, Kantor Pemerintah skala
menengah, dipasok dengan TR, dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA
|
|||
4.
Mulai
kapan pemberlakuan penyesuaian tarif TTL 2014 ?
|
Penyesuaian
tarif diberlakukan sejak pemakaian 1 Mei 2014. Untuk Tarif I3 (Go Public) dan
I4 ada 4 tahapan penyesuaian sebagai berikut :
-
Tahap I periode 1 Mei s.d 30 Juni 2014
-
Tahap II periode 1 Juli s.d 31 Agustus
2014
-
Tahap III periode 1 Septeber s.d
31 Oktober 2014
-
Tahap IV periode 1 Nopember dst...
Kenaikan TTL dilakukan secara bertahap, hal ini untuk
meringankan beban konsumen dibanding apabila kenaikan TTL dilaksanakan
sekaligus satu kali.
|
|||
5.
Berapa
banyaknya konsumen yang akan mengalami perubahan tarif pada 2014 ini?
|
Dari 54,6 juta konsumen PLN pada Maret 2014, hanya 0,98% saja konsumen yang mengalami
perubahan tarif tenaga listrik. Namun, walaupun dari sisi jumlah konsumen
hanya 0,98%, konsumsi kWh dari konsumen ini 22,64%. Artinya,
konsumen-konsumen yang mengalami penyesuaian tarif ini adalah konsumen besar
yang mengkonsumsi listrik yang besar setiap konsumennya
|
|||
6.
Apa
pesan inti dari penyesuaian Tarif Tenaga Listrik tahun 2014 ini?
|
DPR
telah menyetujui penyesuaian Tarif Tenaga Listrik pada tahun 2014 untuk
ditetapkan Pemerintah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Pengeluaran Pemerintah untuk
subsidi listrik harus dikurangi setiap tahun secara bertahap
·
Subsidi listrik harus tepat sasaran.
Pada akhirnya, hanya masyarakat yang tidak mampu saja yang memperoleh subsidi
lsitrik dari Pemerintah.
·
Industri skala besar dan
industri skala menengah tidak pantas menerima subsidi listrik dari
Pemerintah, karenanya subsidi listrik bagi industri besar dan skala menengah
ini harus ditiadakan. Khusus bagi industri skala menengah, tahap pertama yang
tidak lagi memperoleh subsidi listrik dari Pemerintah adalah industri yang
merupakan perusahaan Terbuka (Go Public).
|
|||
7.
Bagaimana
besaran subsidi listrik tahun 2014 dibandingkan dg tahun 2013 ?
|
DPR dan Pemerintah hanya mengalokasikan subsidi listrik 2014 sebesar
Rp 81,77 triliun. Subsidi listrik pada Tahun 2013 sebesar Rp 101,21 triliun.
|
|||
8.
Berapa
besarnya subsidi listrik tahun 2014 bila tarif listrik tidak disesuaikan ?
|
Subsidi listrik pada tahun 2014 bila tidak ada penyesuaian tarif diperkirakan mencapai Rp 94,23 triliun.
Sedangkan bila tarif listrik disesuaikan maka subsidi listrik menjadi Rp 83,27 triliun yang berarti akan ada
pengurangan subsidi listrik sebesar Rp 10,96 triliun. Dengan demikian, untuk penyediaan tenaga
listrik yang dikonsumsi konsumen, biaya sebesar Rp 10,96 triliun kini menjadi kontribusi konsumen, bukan lagi
menjadi beban Pemerintah dalam bentuk subsidi listrik.
|
|||
9.
Berapa
besarnya subsidi listrik beberapa tahun terakhir ini ?
|
Besarnya subsidi listrik tahun
2009 sd 2014 berturut-turut adalah sbb.:
·
2009 : Rp 53,72 triliun
·
2010 : Rp 58,10 triliun
·
2011 : Rp 93,18 triliun
·
2012 : Rp 103.33triliun
·
2013 : Rp 101,21 triliun
·
2014 : Rp 81,77 triliun (APBN 2014)
|
|||
10.
Mengapa
besaran nilai subsidi listrik naik terus ?
|
Subsidi listrik adalah selisih antara (“Biaya Pokok
Penyediaan+ Margin”) dengan (“Harga Jual”) dikalikan dengan Volume Penjualan.
Atau: Subsidi= (Biaya – Harga) x (Volume kWh Terjual)
Dengan demikian, naiknya subsidi listrik dapat saja
karena :
·
naiknya
Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan atau
·
meningkatnya
volume penjualan.
Volume
penjualan dari tahun ke tahun meningkat sebagai gambaran dari tumbuhnya
perekonomian Indonesia.
Biaya
Pokok Penjualan (BPP) sangat dipengaruhi oleh nilai tukar dollar Amerika
terhadap Rupiah, dan harga untuk energi primer terutama harga batubara, gas,
dan BBM. Sedangkan harga jual sangat dipengaruhi oleh tarif tenaga listrik
yang ditetapkan Pemerintah.
Sebagai
gambaran, besarnya BPP dan harga jual tahun 2013 hasil audit BPK adalah:
·
BPP Rp 1.380/kWh
( sudah termasuk margin )
·
Harga Jual
Rp 827/kWh.
Maka untuk setiap kWh yang dikonsumsi konsumen,
Pemerintah memberikan subsidi listrik Rp (1.380
– 827)/kWh = Rp 553/kWh.
Perbandingan
besarnya BPP dari tahun ke tahun adalah sbb.:
·
2009 : Rp 1.059/kWh
·
2010 : Rp 1.089/kWh
·
2012 : Rp 1.361/kWh
·
2013 : Rp 1.380/kWh
·
2014 : Rp 1.319/kWh (berdasarkan asumsi makro
APBN 2014)
|
|||
11.
Bila
dilihat dari besaran BPP per tahun, besaran BPP meningkat terus dari tahun ke
tahun. Apakah berarti PLN gagal melakukan efisiensi?
|
PLN telah melakukan
upaya-upaya efisiensi di segala sisi. Kanaikan besaran subsidi setiap
tahunnya bukan karena PLN gagal melakukan efisiensi, namun lebih dikarenakan BPP sangat dipengaruhi nilai tukar dollar Amerika
terhadap Rupiah dan harga energi primer. Untuk lebih fair dalam melihat meningkatnya besaran subsidi, maka yang harus
dilakukan adalah membandingkan nilai BPP
dari satu tahun dengan tahun lainnya, dengan menggunakan variabel yang sama, artinya asumsi kurs dan harga energi
yang sama.
|
|||
12.
Mengapa
besarnya subsidi listrik perlu dikurangi ?
|
Besaran subsidi BBM dan listrik oleh Pemerintah dirasakan sangat membebani keuangan negara dan
perlu dikendalikan agar keuangan negara tidak
tergerus untuk membiayai subsidi, apalagi kalau subsidi itu dipakai bukan untuk keperluan yang produktif. Besaran subsidi
listrik sendiri dari waktu ke waktu meningkat terus, walaupun misalnya biaya
pokok penyediaan (Rp/kWh) relatif tetap. Hal tersebut disebabkan, karena setiap tahun ada pertumbuhan penjualan sekitar 9%, sedangkan dengan TTL 2013,
seluruh golongan tarif masih disubsidi. Bila subsidi dapat dikurangi, maka
hal itu akan membantu
Pemerintah mengendalikan
defisit keuangan dan menambah kemampuan Pemerintah mengalokasikan
pendapatan negara kepada sektor lainnya yang lebih bermanfaat bagi
masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, lapangan terbang,
perbaikan layanan kesehatan, dll.
|
|||
13.
Siapa
saja penerima subsidi listrik?
|
Gambaran
10 golongan tarif penerima terbesar subsidi listrik pada 2013 (audited)
berurutan mulai penerima subsidi terbesar adalah sbb. (lihat juga grafik):
1) Rumah tangga kecil, daya 900 VA :
Rp 22,97 triliun
2) Rumah tangga sangat kecil, daya 450 VA : Rp 21,87 triliun
3) Industri menengah, daya > 200 kVA :
Rp 19,91 triliun
4) Rumah tangga kecil, daya 1.300 VA :
Rp 7,71 triliun
5) Industri besar, daya > 30.000 kVA :
Rp 7,07 triliun
6) Rumah tangga kecil, daya 2.200 VA :
Rp 4,29 triliun
7) Bisnis Besar, daya 200 kVA :
Rp 3,04 triliun
8) Industri sedang, 14 kVA sd 200 kVA :
Rp 1,87 triliun
9) Penerangan Jalan Umum :
Rp 1,74 triliun
10) Bisnis kecil, daya 2.200 VA sd 5.500 VA : Rp 1,30 triliun
|
|||
14.
Berapa
besar subsidi yang diterima konsumen di setiap golongan tarifnya ?
|
Gambaran
besar subsidi yang diterima konsumen sebagai berikut :
·
Subsidi listrik terbesar
diterima konsumen rumah tangga kecil 900 VA yaitu sebesar Rp 22,97 triliun
(audited 2013). Subsidi ini dinikmati oleh 18.904.881 konsumen (2013).
Sehingga setiap konsumen rata-rata memperoleh subsidi listrik Rp 101.253/konsumen/bulan.
·
Subsidi yang diterima konsumen
Industri menengah >200 kVA yaitu sebesar Rp 19,91 triliun (2013). Subsidi
ini dinikmati oleh 11.129 konsumen (2013). Sehingga setiap konsumen rata-rata
memperoleh subsidi listrik Rp. 149 Juta/ konsumen/ bulan
·
Subsidi yang diterima konsumen
Industri besar > 30.000 kVA yaitu sebesar Rp 7,07 triliun (2013). Subsidi
ini dinikmati oleh 61 konsumen (2013). Sehingga setiap konsumen rata-rata
memperoleh subsidi listrik Rp. 9,7 milyar/ konsumen/ bulan
Dari gambaran ini terlihat bahwa, pengusaha
industri skala sangat besar menerima bantuan Pemerintah (subsidi listrik) Rp 9,7 milyar per bulan per
konsumen. Sementara konsumen rumah
tangga kecil hanya menerima bantuan Pemerintah melalui subsidi listrik
sebesar Rp 101.253 per bulan per konsumen.
|
|||
15.
Apakah
pemberian subsidi merupakan hal yang lazim ?
|
Pemberian subsidi merupakan kebijakan yang lazim
di berbagai negara, terutama di negara yang sedang berkembang. Tujuan utama
pemberian subsidi adalah untuk membantu pihak yang
disubsidi (dengan berbagai alasan) agar tidak terlalu terbebani oleh beban
biaya bila dikenakan biaya apa adanya untuk penyediaan energi. Sebagai
contoh, Afrika Selatan memberi subsidi listrik kepada konsumen tidak mampu
dengan cara menggratiskan pemakaian listrik per bulan hingga 50 kWh. Pemerintah Arab Saudi memberi harga BBM
bersubsidi bagi rakyatnya.
|
|||
16.
Apa
saja langkah untuk mengurangi besarnya subsidi listrik?
|
Subsidi
listrik adalah selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP+margin) vs
Pendapatan. Dengan demikian, untuk menekan besaran subsidi, dapat dicapai
dengan dua cara:
(1)
Menekan BPP, dan atau
(2)
Menaikkan Pendapatan.
Menekan BPP berarti menekan biaya-biaya, seperti biaya bahan bakar,
biaya pemeliharaan, biaya kepegawaian, dll.Penekanan biaya bahan bakar
terutama dengan mengendalikan harga energy primer, meningkatkan efisiensi
produksi, memperbaiki efisiensi penyaluran (susut energy), memperbaiki fuel
mix sehingga semakin banyak menggunakan energy yang harganya relative lebih
murah.
Menaikkan Pendapatan, berarti menaikkan penjualan terutama penjualan
listrik kepada konsumen yang harga jualnya relative tinggi.
|
|||
17.
Untuk
menekan besarnya subsidi listrik, mengapa bukan menekan besarnya biaya ?
|
Tentu PLN dari waktu ke waktu terus berupaya menekan biaya
operasional per satuan energy yang dijual ke konsumen (Rp biaya/kWh). Dan itu jugalah yang menyebabkan
terjadinya penurunan biaya secara relatif dari tahun ke tahun seperti tergambarkan pada penjelasan butir 11 di atas. Peningkatan biaya
karena kenaikan harga bahan bakar, seperti harga minyak dunia, harga gas,
harga batubara, tentu di luar kendali PLN karena PLN membeli bahan bakar
dengan harga pasar.
|
|||
18.
Apakah
PLN sudah efisien dalam operasionalnya yang berdampak kepada biaya?
|
Dari kajian yang dilakukan oleh auditor Morgan Stanley, terlihat bahwa
posisi pencapaian efisiensi produksi PLN sudah jauh lebih baik dari
perusahaan listrik sejenis di dunia. Bila dilihat dari biaya Operasi & Pemeliharaan USD/kWh (tanpa
memasukkan harga bahan bakar), maka posisi PLN sudah lebih baik dari
perusahaan listrik:
·
Malaysia (TNB),
·
Inggris (SSE),
·
Prancis (EDF),
·
Amerika (Entergy; Xcel Energy),
·
HongKong (HKE, CLP),
·
Itali (Enel), dan
·
Spanyol (Endesa),
kecuali perusahaan listrik Korea (Kepco) yang
efisiensinya lebih baik dari
efisiensi pembangkit listrik PLN.
Selain itu, efisiensi suatu perusahaan listrik juga dapat dilihat
dari besarnya susut jaringan. Pada tahun 2013, susut jaringan PLN sudah pada skala single digit, yaitu sekitar
9,05%. Dengan kondisi PLN
sebagai perusahaan listrik yang masih mengedepankan meningkatkan rasio
elektrifikasi maka besaran susut jaringan sekitar 9% relatif sudah baik. Besaran susut jaringan dapat ditekan
lagi, namun memerlukan investasi yang relatif besar untuk menambah trafo sisipan, menambah jaringan,
memperbaiki sambungan-sambungan, dll. Investasi
yang besar tersebut lebih baik sebagian digunakan untuk memperluas jaringan
guna melistriki daerah-daerah yang belum memiliki akses jaringan listrik.
|
|||
19.
Apakah
seluruh konsumen golongan tarif I3 dinaikkan?
|
Tidak. Hanya konsumen I3
yang merupakan perusahaan terbuka (go
public). Jumlahnya lebih kurang 400 konsumen dari seluruh jumlah konsumen
I3 sebesar 11.129 konsumen.
|
|||
20.
Kriteria
apa yang membedakan I3 (Tbk)?
|
Kriteria Perusahaan (Tbk)
adalah :
|
|||
21.
Apakah
selain I3 (Tbk), I4 dan penerapan tariff adjustment tidak mengalami kenaikan
?
|
Betul, tarif lain selain
I3 (Tbk), I4 dan penerapan tariff adjustment
tidak mengalami perubahan.
|
|||
22.
Bagaimana
merumuskan tariff adjustment?
|
Penyesuaian tarif (tariff
adjustment) dilakukan setiap bulan bila ada perubahan faktor yang
mempengaruhi besar Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik. Faktor tersebut
adalah kurs atau nilai tukar Rupiah terhadap dollar US, harga BBM (ICP), dan
inflasi.
Formula tariff adjustment
adalah sbb :
% tariff adjustment = %
(perubahan kurs x bobot kurs) + % (perubahan harga bahan bakar minyak x bobot
harga bahan bakar minyak) + % (perubahan inflasi x bobot inflasi).
Bila diformulakan secara
lengkap adalah sebagai berikut :
|
|||
23.
Apakah
tariff adjusment dilakukan bulanan?
|
Betul, setiap bulan
dihitung ke 3 parameter makro ekonomi sebagai dasar perhitungan menentukan
besaran tariff adjustment.
|
|||
24.
Bagaimana
gambaran tariff adjustment diberlakukan?
|
Gambaran tariff adjustment
sebagai
berikut : misalkan kita ambil contoh untuk Pemakaian Tenaga Listrik Bulan Mei 2014. Tariff adjustment dihitung
menggunakan indikator makro bulan Maret 2014, yang ditetapkan
di bulan April 2014 dan diterapkan pada pemakaian bulan Mei 2014 baik tarif Prabayar maupun Paska Bayar.
|
|||
25.
Jadi
Berapa banyaknya konsumen yang akan mengalami perubahan tarif pada 2014 ini?
|
Dari
54,6 juta konsumen PLN pada Maret 2014, hanya 0,98% saja konsumen yang mengalami perubahan
tarif tenaga listrik. Namun, walaupun dari sisi jumlah konsumen hanya 0,98%,
konsumsi kWh dari konsumen ini 22,64%. Artinya, konsumen-konsumen yang
mengalami penyesuaian tarif ini addalah konsumen besar yang mengkonsumsi
listrik yang besar setiap konsumennya.
|
|||
26.
Komponen
apa
saja
yang mempengaruhi tariff adjustment ?
|
Biaya produksi PLN sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi
perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang
Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude
Price (ICP); dan/atau;
c. inflasi
|
|||
27.
Bisakah
dicontohkan simulasi kenaikan Tarif I3 (Tbk)?
|
Simulasi kenaikan tarif
untuk I3 (Tbk) adalah sbb :
Contoh : daya 345 kVA
|
|||
28. Bisakah dicontohkan simulasi kenaikan Tarif I4?
|
Contoh simulasi kenaikan tarif I4 adalah sbb :
Contoh : I4 daya 50 MVA
|
|||
29. Apakah dengan TTL baru juga diikuti dengan kenaikan Biaya
Penyambungan (BP) dan Biaya Keterlambatan (BK) karena rekening menunggak?
|
Sampai saat ini belum ada informasi tentang kenaikan Biaya Penyambungan
(BP) termasuk Biaya Keterlambatan (BK). Tarif yang berlaku san ini adalah
mengacu kepada berdasar Perataran Menteri
ESDM No. 9 Tahun 2011 sbb :
Adapun untuk BK adalah
sbb :
|
|||
30.
Berapa
jumlah konsumen R3,B2,B3 dan P1 yang mengalami penerapan tariff adjustment,
dan konsumen I3, I4 yang mengalami kenaikan tarif?
|
Konsumen yang berpotensi dikenakan penyesuaian Tarif
Tenaga Listrik sebagai berikut (data 2013) :
• Industri besar (I4 - daya di atas 30.000 kVA) : 58 konsumen
• Industri menengah (I3 - daya di atas 200 kVA) : 11.129 konsumen
• Bisnis besar(B3 – daya di atas 2.200VA) : 5.544
konsumen
• Bisnis menengah (B2 - daya 6.600 VA s.d 200 kVA) : 326.406 konsumen
• Rumah tangga besar(R3 - daya di atas 6600VA) : 159.006 konsumen
• Kantor pemerintah(P-1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA) : 33.879 konsumen
Jumlah konsumen PLN (Maret 2014) sebesar 54 juta. Bila total
konsumen potensial dikenakan penyesuaian tarif adalah sebesar 536.022, maka
konsumen yang sama sekali tidak dikenakan penyesuaian tarif (perubahan harga)
adalah sebanyak 53,5 juta.
|
|||
31.
|
|
|||
32.
Apakah kenaikan TTL ini juga berakibat pada kenaikan PPJ?
|
Ya, kenaikan TTL ini
tentu saja mempengaruhi nilai PPJ yang dibayar oleh konsumen. Dasar PPJ
adalah UU No. 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besanya
PPJ maksimal 10% dari nilai pemakaian listrik. Besarnya PPJ selanjutnya
diatur melalui Perda masing-masing daerah.
|
|||
33.
Apakah kenaikan tarif listrik ini akan menaikkan inflasi?
|
Ya, sesuai kajian dari Perguruan Tinggi, setiap
kenaikan harga produk publik cenderung menaikkan
inflasi.
|
|||
34.
Apakah jumlah golongan tarif pada tarif listrik yang baru nanti akan
berubah ?
|
Jumlah Golongan Tarif masih tetap sama: 37
Golongan Tarif.
|
|||
35.
Apakah tarif listrik prabayar juga akan dinaikkan?
|
Ya,
namun hanya untuk golongan tarif R-3/TR dengan daya 6600 VA ke atas, B-2/TR
dengan daya 6600 VA sd 200 kVA, P-1/TR dengan daya 6600 VA sd 200 kVA.
|
|||
36.
Apakah dengan adanya kenaikan tarif listrik ini, konsumen listrik
prabayar yang sudah membeli voucher token sebelum kenaikan maka otomatis
nilai tokennya berubah?
|
Tidak. Bila konsumen listrik prabayar membeli token
sebelum tarif dinaikkan, maka kWh yang sudah dibeli tetap sama dengan harga
lama.
|
|||
37.
Bila demikian, konsumen listrik prabayar bisa membeli token sebanyak-banyaknya sebelum
kenaikan tarif listrik.
|
Tidak bisa, karena komputer PLN sudah mengantisipasinya
sehingga konsumen prabayar hanya dapat membeli dengan jumlah sewajarnya saja
dalam setiap bulannya.
|
|||
38.
Apakah faktor pembeda tarif
WBP dengan LWBP, atau faktor K juga berubah nilainya?
|
Walaupun Direksi diberi
kewenangan untuk menetapkan nilai faktor K dengan nilai maksimum 2, namun
faktor K yang ditetapkan pada TTL 2014 ini adalah sama
dengan nilai faktor K pada TTL tahun
2010, yaitu 1,5.
|
|||
39.
Apakah PLN menjamin dengan kenikan
TTL ini maka pelayanan akan meningkat lebih baik?
|
Tanpa atau dengan TTL naik, sudah menjadi
komitmen PLN untuk senantiasa meningkatkan pelayanan di semua
bidang, misalnya layanan pasang baru, tambah daya, dan layanan kontinuitas
pasokan serta layanan pemulihan gangguan.
|
|||
40.
Bagaimana perlakuan penyesuaian tarif terhadap konsumen Bisnis dan Industri skala besar dan Industri skala
menengah yang selama ini dilayani dengan layanan premium?
|
Untuk
mengurangi dampak dari kenaikan tarif listrik yang relatif tinggi, knsumen
Bisnis dan Industri skala besar dan Industri skala menengah yang selama ini
dilayani dengan layanan premium dikembalikan ke tarif reguler dengan layanan
reguler. Jika konsumen menghendaki layanan khusus, akan dikenakanan 15% di atas tarif reguler bagi layanan
premium gold dan 27,5% di atas tarif reguler untuk layanan premium platinum.
|
|||
41.
Apakah Konsumen B2B kawasan yang selama ini pengenaan tarif premium
kawasannya sudah mengandung unsur dollar dan harga gas juga mengalami
penyesuaian tarif?
|
Bagi
konsumen B2B kawasan yang selama ini dikenakan tarif premium kawasan yang
mengandung unsur Dollar dan harga Gas, belum dilakukan penyesuaian, kecuali
bagi konsumen premium kawasan yang pemakaian listriknya terdiri dari 2 unsur
yaitu unsur reguler dan unsur premium kawasan, maka unsur regulernya
mengalami penyesuaian sesuai ketentuan TTL 2014
|
|||
42.
Apakah konsumen B2B ATSI, TelkomGroup dan Tower Provider untuk
golongan tarif B1 juga dikembalikan ke tarif reguler?
|
Semua konsumen
B2B ATSI, TelkomGroup dan Tower Provider semuanya dikembalikan ke reguler,
kecuali bila konsumen menginginkan untuk tetap memperoleh layanan berbeda
dari konsumen reguler lainnya.
Dengan
dikembalikannya ke reguler, maka konsekuensinya adalah tarif Rp/kWh bagi
konsumen golongan tarif B1 akan mengalami penurunan tarif dari tarif B2B yang
selama ini dikenakan.
|
Langganan:
Postingan (Atom)