About

Visitors

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Hati

Dalam Sebuah Ketulsan Memang Hti Menjadi Jaminan dan Mempermainkan Apa Yang Tidak Kita Pikirkan

Kamis, 16 Oktober 2014

Siklus Manajemen PMR

Posted by Unknown On 06.14 No comments

Palang Merah Remaja

Posted by Unknown On 06.12 No comments
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut PMR.Terdapat di PMI cabang diseluruh Indonesia, dengan anggota lebih dari 3 juta orang, anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
 

Kamis, 09 Oktober 2014

Beberapa bulan yang lalu Pemerintah telah menaikan tarif dasar listrik, sehingga meresahkan masyarakat karena kenaikan yang dilakukan secara terus menerus namun masih saja ditemukan padam dibeberapa wilayah.Namun demikian apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah, sebagai warga negara yang baik adalah mendukung semua kebijakan demi terlangsungnya stabilitas ekonomi nasional.

apakah kita bertanya-tanya, mengapa pemerintah dirasa perlu menaikkan Tarif Dasar Listrik?


"Pemerintah melalui PermenESDM No. 09 Tahun 2014 telah menetapkan tarif baru untuk tahun 2014. Dalam tarif baru ini yang mengalami kenaikan adalah golongan tarif I3 (Tbk) dan I4 serta penerapan tariff adjusment untuk R3,B2,B3 dan P1."

 Berikut Tanya Jawab Seputar Tarif Tenaga Listrik 2014 'Semoga Bermanfaat'

PERTANYAAN
PENJELASAN
1.    Apakah benar Pemerintah melaku-kan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik tahun 2014 ?

Ya, Pemerintah telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk PT PLN (Persero) pada 2014 dengan diterbitkannya Permen ESDM no. 09 tahun 2014.
2.    Apa yang melatarbelakangi kenaikan tarif ini?
1.     Hasil keputusan Rapat Badan Anggaran DPR-RI tanggal 25 s.d 30 September 2013 terkait subsidi listrik RAPBN Tahun 2014:
a.    Kebutuhan subsidi listrik 2014 sebesar Rp. 83,27 triliun (sudah memperhitungkan kenaikan tarif). Alokasi subsidi listrik 2014 sebesar Rp 81,77 triliun.
b.    Penghapusan subsidi listrik untuk konsumen industri menengah I-3 daya di atas 200 kVA yang sudah go public dan konsumen industri besar I-4 daya 30.000 kVA ke atas.
c.     Penerapan tariff adjustment terhadap konsumen non subsidi (rumah tangga besar R-3 daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B-2 daya 6.600 VA s.d 200 kVA, bisnis besar B-3 daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang   P-1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA).

2.     Undang-Undang  No. 23 Tahun 2013 tentang APBN TA 2014 tanggal 14 November 2013 : Subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp. 81,77 triliun yang terdiri dari subsidi listrik sebesar Rp. 71,36 triliun dan cadangan risiko energi sebesar Rp. 10,41 triliun.

3.    Hasil Keputusan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 21 Januari 2014 : Komisi VII DPR RI dapat menerima dan menyetujui usulan Pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap terhadap konsumen industri menengah (I3) yang go public dan Industri besar (I4) serta penerapan tariff adjustment terhadap konsumen listrik non subsidi rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3) dan kantor pemerintah sedang (P1) terhitung tanggal 1 Mei 2014 setiap 2 (dua) bulan sampai dengan 1 November 2014

3.    Apakah seluruh Golongan Tarif mengalami perubahan?
Tidak. Yang mengalami perubahan hanya 6 Golongan Tarif dari total 37 Golongan Tarif, yaitu:
a.    Perubahan karena kenaikan tarif, yaitu :
-       I3, Industri skala menengah yang perusahaannya merupakan perusahaan Terbuka (Go Public), dipasok dengan TM, dengan daya di atas 200 kVA
-       I4, Industri skala besar, dipasok dengan TT, dengan daya 30 MVA ke atas
b.         Perubahan karena berlakunya tariff adjusment :
-       R3, Rumah Tangga skala besar, dipasok dengan TR, dengan daya 6600 VA ke atas
-       B2, Bisnis skala menengah, dipasok dengan TR, dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA
-       B3, Bisnis skala besar, dipasok dengan TM, dengan daya di atas 200 kVA
-       P1, Kantor Pemerintah skala menengah, dipasok dengan TR, dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA

4.    Mulai kapan pemberlakuan penyesuaian tarif TTL 2014 ?
Penyesuaian tarif diberlakukan sejak pemakaian 1 Mei 2014. Untuk Tarif I3 (Go Public) dan I4 ada 4 tahapan penyesuaian sebagai berikut :
-       Tahap I periode 1 Mei s.d 30 Juni 2014
-       Tahap II periode 1 Juli  s.d 31 Agustus 2014
-       Tahap III periode 1 Septeber s.d 31 Oktober 2014
-       Tahap IV periode 1 Nopember dst...


Kenaikan TTL dilakukan secara bertahap, hal ini untuk meringankan beban konsumen dibanding apabila kenaikan TTL dilaksanakan sekaligus satu kali.

5.       Berapa banyaknya konsumen yang akan mengalami perubahan tarif pada 2014 ini?

Dari 54,6 juta konsumen PLN pada Maret 2014, hanya 0,98% saja konsumen yang mengalami perubahan tarif tenaga listrik. Namun, walaupun dari sisi jumlah konsumen hanya 0,98%, konsumsi kWh dari konsumen ini 22,64%. Artinya, konsumen-konsumen yang mengalami penyesuaian tarif ini adalah konsumen besar yang mengkonsumsi listrik yang besar setiap konsumennya
6.       Apa pesan inti dari penyesuaian Tarif Tenaga Listrik tahun 2014 ini?
DPR telah menyetujui penyesuaian Tarif Tenaga Listrik pada tahun 2014 untuk ditetapkan Pemerintah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·      Pengeluaran Pemerintah untuk subsidi listrik harus dikurangi setiap tahun secara bertahap
·      Subsidi listrik harus tepat sasaran. Pada akhirnya, hanya masyarakat yang tidak mampu saja yang memperoleh subsidi lsitrik dari Pemerintah.
·      Industri skala besar dan industri skala menengah tidak pantas menerima subsidi listrik dari Pemerintah, karenanya subsidi listrik bagi industri besar dan skala menengah ini harus ditiadakan. Khusus bagi industri skala menengah, tahap pertama yang tidak lagi memperoleh subsidi listrik dari Pemerintah adalah industri yang merupakan perusahaan Terbuka (Go Public).
7.       Bagaimana besaran subsidi listrik tahun 2014 dibandingkan dg tahun 2013 ?

DPR dan Pemerintah hanya mengalokasikan subsidi listrik 2014 sebesar Rp 81,77 triliun. Subsidi listrik pada Tahun 2013 sebesar Rp 101,21 triliun.
8.       Berapa besarnya subsidi listrik tahun 2014 bila tarif listrik tidak disesuaikan ?
Subsidi listrik pada tahun 2014 bila tidak ada penyesuaian tarif diperkirakan mencapai Rp 94,23 triliun. Sedangkan bila tarif listrik disesuaikan maka subsidi listrik menjadi Rp 83,27 triliun yang berarti akan ada pengurangan subsidi listrik sebesar Rp 10,96 triliun. Dengan demikian, untuk penyediaan tenaga listrik yang dikonsumsi konsumen, biaya sebesar Rp 10,96 triliun kini menjadi kontribusi konsumen, bukan lagi menjadi beban Pemerintah dalam bentuk subsidi listrik.
9.       Berapa besarnya subsidi listrik beberapa tahun terakhir ini ?
Besarnya subsidi listrik tahun 2009 sd 2014 berturut-turut adalah sbb.:
·      2009  : Rp 53,72 triliun
·      2010  : Rp 58,10 triliun
·      2011  : Rp 93,18 triliun
·      2012  : Rp 103.33triliun
·      2013  : Rp 101,21 triliun
·      2014  : Rp 81,77 triliun (APBN 2014)

10.   Mengapa besaran nilai subsidi listrik naik terus ?
Subsidi listrik adalah selisih antara (“Biaya Pokok Penyediaan+ Margin”) dengan (“Harga Jual”) dikalikan dengan Volume Penjualan.
Atau: Subsidi= (Biaya – Harga) x (Volume kWh Terjual)

Dengan demikian, naiknya subsidi listrik dapat saja karena :
·         naiknya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan atau
·         meningkatnya volume penjualan.

Volume penjualan dari tahun ke tahun meningkat sebagai gambaran dari tumbuhnya perekonomian Indonesia.
Biaya Pokok Penjualan (BPP) sangat dipengaruhi oleh nilai tukar dollar Amerika terhadap Rupiah, dan harga untuk energi primer terutama harga batubara, gas, dan BBM. Sedangkan harga jual sangat dipengaruhi oleh tarif tenaga listrik yang ditetapkan Pemerintah.
Sebagai gambaran, besarnya BPP dan harga jual tahun 2013 hasil audit BPK adalah:
·         BPP Rp 1.380/kWh ( sudah termasuk margin )
·         Harga Jual Rp 827/kWh.
Maka untuk setiap kWh yang dikonsumsi konsumen, Pemerintah memberikan subsidi listrik Rp (1.380827)/kWh = Rp 553/kWh.

Perbandingan besarnya BPP dari tahun ke tahun adalah sbb.:
·         2009      : Rp 1.059/kWh
·         2010      : Rp 1.089/kWh
·         2012      : Rp 1.361/kWh
·         2013      : Rp 1.380/kWh
·         2014      : Rp 1.319/kWh (berdasarkan asumsi makro APBN 2014)

11.   Bila dilihat dari besaran BPP per tahun, besaran BPP meningkat terus dari tahun ke tahun. Apakah berarti PLN gagal melakukan efisiensi?

PLN telah melakukan upaya-upaya efisiensi di segala sisi. Kanaikan besaran subsidi setiap tahunnya bukan karena PLN gagal melakukan efisiensi, namun lebih dikarenakan BPP sangat dipengaruhi nilai tukar dollar Amerika terhadap Rupiah dan harga energi primer. Untuk lebih fair dalam melihat meningkatnya besaran subsidi, maka yang harus dilakukan adalah membandingkan nilai BPP dari satu tahun dengan tahun lainnya, dengan menggunakan variabel yang sama, artinya asumsi kurs dan harga energi yang sama.

12.   Mengapa besarnya subsidi listrik perlu dikurangi ?
Besaran subsidi BBM dan listrik oleh Pemerintah dirasakan sangat membebani keuangan negara dan perlu dikendalikan agar keuangan negara tidak tergerus untuk membiayai subsidi, apalagi kalau subsidi itu dipakai bukan untuk keperluan yang produktif. Besaran subsidi listrik sendiri dari waktu ke waktu meningkat terus, walaupun misalnya biaya pokok penyediaan (Rp/kWh) relatif tetap. Hal tersebut disebabkan, karena setiap tahun ada pertumbuhan penjualan sekitar 9%, sedangkan dengan TTL 2013, seluruh golongan tarif masih disubsidi. Bila subsidi dapat dikurangi, maka hal itu akan membantu Pemerintah mengendalikan defisit keuangan dan menambah kemampuan Pemerintah mengalokasikan pendapatan negara kepada sektor lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, lapangan terbang, perbaikan layanan kesehatan, dll.
13.   Siapa saja penerima subsidi listrik?
Gambaran 10 golongan tarif penerima terbesar subsidi listrik pada 2013 (audited) berurutan mulai penerima subsidi terbesar adalah sbb. (lihat juga grafik):
1)      Rumah tangga kecil, daya 900 VA                              : Rp 22,97 triliun
2)      Rumah tangga sangat kecil, daya 450 VA                : Rp 21,87 triliun
3)      Industri menengah, daya > 200 kVA                        : Rp 19,91 triliun
4)      Rumah tangga kecil, daya 1.300 VA                          : Rp 7,71 triliun
5)      Industri besar, daya > 30.000 kVA                             : Rp 7,07 triliun
6)      Rumah tangga kecil, daya 2.200 VA                          : Rp 4,29 triliun
7)      Bisnis Besar, daya 200 kVA                                           : Rp 3,04 triliun
8)      Industri sedang, 14 kVA sd 200 kVA                         : Rp 1,87 triliun
9)      Penerangan Jalan Umum                                             : Rp 1,74 triliun
10)   Bisnis kecil, daya 2.200 VA sd 5.500 VA                    : Rp 1,30 triliun
14.   Berapa besar subsidi yang diterima konsumen di setiap golongan tarifnya ?
Gambaran besar subsidi yang diterima konsumen sebagai berikut :

·      Subsidi listrik terbesar diterima konsumen rumah tangga kecil 900 VA yaitu sebesar Rp 22,97 triliun (audited 2013). Subsidi ini dinikmati oleh 18.904.881 konsumen (2013). Sehingga setiap konsumen rata-rata memperoleh subsidi listrik Rp  101.253/konsumen/bulan.
·      Subsidi yang diterima konsumen Industri menengah >200 kVA yaitu sebesar Rp 19,91 triliun (2013). Subsidi ini dinikmati oleh 11.129 konsumen (2013). Sehingga setiap konsumen rata-rata memperoleh subsidi listrik Rp. 149 Juta/ konsumen/ bulan
·      Subsidi yang diterima konsumen Industri besar > 30.000 kVA yaitu sebesar Rp 7,07 triliun (2013). Subsidi ini dinikmati oleh 61 konsumen (2013). Sehingga setiap konsumen rata-rata memperoleh subsidi listrik Rp. 9,7 milyar/ konsumen/ bulan

Dari gambaran ini terlihat bahwa, pengusaha industri skala sangat besar menerima bantuan Pemerintah (subsidi listrik) Rp 9,7 milyar per bulan per konsumen. Sementara konsumen rumah tangga kecil hanya menerima bantuan Pemerintah melalui subsidi listrik sebesar Rp 101.253 per bulan per konsumen.

15.   Apakah pemberian subsidi merupakan hal yang lazim ?
Pemberian subsidi merupakan kebijakan yang lazim di berbagai negara, terutama di negara yang sedang berkembang. Tujuan utama pemberian subsidi adalah untuk membantu pihak yang disubsidi (dengan berbagai alasan) agar tidak terlalu terbebani oleh beban biaya bila dikenakan biaya apa adanya untuk penyediaan energi. Sebagai contoh, Afrika Selatan memberi subsidi listrik kepada konsumen tidak mampu dengan cara menggratiskan pemakaian listrik per bulan hingga 50 kWh. Pemerintah Arab Saudi memberi harga BBM bersubsidi bagi rakyatnya.
16.   Apa saja langkah untuk mengurangi besarnya subsidi listrik?
Subsidi listrik adalah selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP+margin) vs Pendapatan. Dengan demikian, untuk menekan besaran subsidi, dapat dicapai dengan dua cara:

(1) Menekan BPP, dan atau
(2) Menaikkan Pendapatan.

Menekan BPP berarti menekan biaya-biaya, seperti biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan, biaya kepegawaian, dll.Penekanan biaya bahan bakar terutama dengan mengendalikan harga energy primer, meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki efisiensi penyaluran (susut energy), memperbaiki fuel mix sehingga semakin banyak menggunakan energy yang harganya relative lebih murah.
Menaikkan Pendapatan, berarti menaikkan penjualan terutama penjualan listrik kepada konsumen yang harga jualnya relative tinggi.
17.   Untuk menekan besarnya subsidi listrik, mengapa bukan menekan besarnya biaya ?
Tentu PLN dari waktu ke waktu terus berupaya menekan biaya operasional per satuan energy yang dijual ke konsumen (Rp biaya/kWh). Dan itu jugalah yang menyebabkan terjadinya penurunan biaya secara relatif dari tahun ke tahun seperti tergambarkan pada penjelasan butir 11 di atas. Peningkatan biaya karena kenaikan harga bahan bakar, seperti harga minyak dunia, harga gas, harga batubara, tentu di luar kendali PLN karena PLN membeli bahan bakar dengan harga pasar.
18.   Apakah PLN sudah efisien dalam operasionalnya yang berdampak kepada biaya?
Dari kajian yang dilakukan oleh auditor Morgan Stanley, terlihat bahwa posisi pencapaian efisiensi produksi PLN sudah jauh lebih baik dari perusahaan listrik sejenis di dunia. Bila dilihat dari biaya Operasi & Pemeliharaan USD/kWh (tanpa memasukkan harga bahan bakar), maka posisi PLN sudah lebih baik dari perusahaan listrik:
·         Malaysia (TNB),
·         Inggris (SSE),
·         Prancis (EDF),
·         Amerika (Entergy; Xcel Energy),
·         HongKong (HKE, CLP),
·         Itali (Enel), dan
·         Spanyol (Endesa),
kecuali perusahaan listrik Korea (Kepco) yang efisiensinya lebih baik dari efisiensi pembangkit listrik PLN.
Selain itu, efisiensi suatu perusahaan listrik juga dapat dilihat dari besarnya susut jaringan. Pada tahun 2013, susut jaringan PLN sudah pada skala single digit, yaitu sekitar 9,05%. Dengan kondisi PLN sebagai perusahaan listrik yang masih mengedepankan meningkatkan rasio elektrifikasi maka besaran susut jaringan sekitar 9% relatif sudah baik. Besaran susut jaringan dapat ditekan lagi, namun memerlukan investasi yang relatif besar untuk menambah trafo sisipan, menambah jaringan, memperbaiki sambungan-sambungan, dll. Investasi yang besar tersebut lebih baik sebagian digunakan untuk memperluas jaringan guna melistriki daerah-daerah yang belum memiliki akses jaringan listrik.

19.   Apakah seluruh konsumen golongan tarif I3 dinaikkan?

Tidak. Hanya konsumen I3 yang merupakan perusahaan terbuka (go public). Jumlahnya lebih kurang 400 konsumen dari seluruh jumlah konsumen I3 sebesar 11.129 konsumen.
20.   Kriteria apa yang membedakan I3 (Tbk)?
Kriteria Perusahaan (Tbk) adalah :



 

21.   Apakah selain I3 (Tbk), I4 dan penerapan tariff adjustment tidak mengalami kenaikan ?

Betul, tarif lain selain I3 (Tbk), I4 dan penerapan tariff adjustment tidak mengalami perubahan.

22.   Bagaimana merumuskan tariff adjustment?
Penyesuaian tarif (tariff adjustment) dilakukan setiap bulan bila ada perubahan faktor yang mempengaruhi besar Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik. Faktor tersebut adalah kurs atau nilai tukar Rupiah terhadap dollar US, harga BBM (ICP), dan inflasi.
Formula tariff adjustment adalah sbb :
% tariff adjustment = % (perubahan kurs x bobot kurs) + % (perubahan harga bahan bakar minyak x bobot harga bahan bakar minyak) + % (perubahan inflasi x bobot inflasi).
Bila diformulakan secara lengkap adalah sebagai berikut :
23.   Apakah tariff adjusment dilakukan bulanan?

Betul, setiap bulan dihitung ke 3 parameter makro ekonomi sebagai dasar perhitungan menentukan besaran tariff adjustment.

24.   Bagaimana gambaran tariff adjustment diberlakukan?

Gambaran tariff adjustment sebagai berikut : misalkan kita ambil contoh untuk Pemakaian Tenaga Listrik Bulan Mei 2014. Tariff adjustment dihitung menggunakan indikator makro  bulan Maret 2014, yang ditetapkan di bulan April 2014 dan diterapkan pada pemakaian bulan Mei 2014 baik tarif Prabayar maupun Paska Bayar.


25.   Jadi Berapa banyaknya konsumen yang akan mengalami perubahan tarif pada 2014 ini?

Dari 54,6 juta konsumen PLN pada Maret 2014, hanya 0,98% saja konsumen yang mengalami perubahan tarif tenaga listrik. Namun, walaupun dari sisi jumlah konsumen hanya 0,98%, konsumsi kWh dari konsumen ini 22,64%. Artinya, konsumen-konsumen yang mengalami penyesuaian tarif ini addalah konsumen besar yang mengkonsumsi listrik yang besar setiap konsumennya.

26.   Komponen apa
saja yang mempengaruhi tariff adjustment ?




Biaya produksi PLN sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP); dan/atau;
c. inflasi
27.   Bisakah dicontohkan simulasi kenaikan Tarif I3 (Tbk)?
Simulasi kenaikan tarif untuk I3 (Tbk) adalah sbb :
Contoh : daya 345 kVA


28.   Bisakah dicontohkan simulasi kenaikan Tarif I4?

Contoh simulasi kenaikan tarif I4 adalah sbb :
Contoh : I4 daya 50 MVA
 
29.   Apakah dengan TTL baru juga diikuti dengan kenaikan Biaya Penyambungan (BP) dan Biaya Keterlambatan (BK) karena rekening menunggak?

Sampai saat ini belum ada informasi tentang kenaikan Biaya Penyambungan (BP) termasuk Biaya Keterlambatan (BK). Tarif yang berlaku san ini adalah mengacu kepada berdasar Perataran Menteri ESDM No. 9 Tahun 2011 sbb :

Adapun untuk BK adalah sbb :



30.   Berapa jumlah konsumen R3,B2,B3 dan P1 yang mengalami penerapan tariff adjustment, dan konsumen I3, I4 yang mengalami kenaikan tarif?
Konsumen yang berpotensi dikenakan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik sebagai berikut (data 2013) :
       Industri besar (I4 - daya di atas 30.000 kVA)                         : 58 konsumen
       Industri menengah (I3 - daya di atas 200 kVA)                     : 11.129 konsumen
       Bisnis besar(B3 – daya di atas 2.200VA)                                  : 5.544 konsumen
       Bisnis menengah (B2 - daya 6.600 VA s.d 200 kVA)            : 326.406 konsumen
       Rumah tangga besar(R3 - daya di atas 6600VA)                   : 159.006 konsumen
       Kantor pemerintah(P-1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA)          : 33.879 konsumen

Jumlah konsumen PLN (Maret 2014) sebesar 54 juta. Bila total konsumen potensial dikenakan penyesuaian tarif adalah sebesar 536.022, maka konsumen yang sama sekali tidak dikenakan penyesuaian tarif (perubahan harga) adalah sebanyak 53,5 juta.

31.    


32.   Apakah kenaikan TTL ini juga berakibat pada kenaikan PPJ?

Ya, kenaikan TTL ini tentu saja mempengaruhi nilai PPJ yang dibayar oleh konsumen. Dasar PPJ adalah UU No. 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besanya PPJ maksimal 10% dari nilai pemakaian listrik. Besarnya PPJ selanjutnya diatur melalui Perda masing-masing daerah.

33.   Apakah kenaikan tarif listrik ini akan menaikkan inflasi?

Ya, sesuai kajian dari Perguruan Tinggi, setiap kenaikan harga produk publik cenderung menaikkan inflasi.

34.   Apakah jumlah golongan tarif pada tarif listrik yang baru nanti akan berubah ?

Jumlah Golongan Tarif masih tetap sama: 37 Golongan Tarif.

35.   Apakah tarif listrik prabayar juga akan dinaikkan?

Ya, namun hanya untuk golongan tarif R-3/TR dengan daya 6600 VA ke atas, B-2/TR dengan daya 6600 VA sd 200 kVA, P-1/TR dengan daya 6600 VA sd 200 kVA.

36.   Apakah dengan adanya kenaikan tarif listrik ini, konsumen listrik prabayar yang sudah membeli voucher token sebelum kenaikan maka otomatis nilai tokennya berubah?
Tidak. Bila konsumen listrik prabayar membeli token sebelum tarif dinaikkan, maka kWh yang sudah dibeli tetap sama dengan harga lama.

37.   Bila demikian, konsumen listrik prabayar bisa membeli  token sebanyak-banyaknya sebelum kenaikan tarif listrik.


Tidak bisa, karena komputer PLN sudah mengantisipasinya sehingga konsumen prabayar hanya dapat membeli dengan jumlah sewajarnya saja dalam setiap bulannya.



38.   Apakah faktor pembeda tarif WBP dengan LWBP, atau faktor K juga berubah nilainya?

Walaupun Direksi diberi kewenangan untuk menetapkan nilai faktor K dengan nilai maksimum 2, namun faktor K yang ditetapkan pada TTL 2014 ini adalah sama dengan nilai  faktor K pada TTL tahun 2010, yaitu 1,5.


39.   Apakah PLN menjamin dengan kenikan TTL ini maka pelayanan akan meningkat lebih baik?

Tanpa atau dengan TTL naik, sudah menjadi komitmen PLN untuk senantiasa meningkatkan pelayanan di semua bidang, misalnya layanan pasang baru, tambah daya, dan layanan kontinuitas pasokan serta layanan pemulihan gangguan.
40.   Bagaimana perlakuan penyesuaian tarif terhadap konsumen Bisnis dan Industri skala besar dan Industri skala menengah yang selama ini dilayani dengan layanan premium?

Untuk mengurangi dampak dari kenaikan tarif listrik yang relatif tinggi, knsumen Bisnis dan Industri skala besar dan Industri skala menengah yang selama ini dilayani dengan layanan premium dikembalikan ke tarif reguler dengan layanan reguler. Jika konsumen menghendaki layanan khusus, akan dikenakanan  15% di atas tarif reguler bagi layanan premium gold dan 27,5% di atas tarif reguler untuk layanan premium platinum.
41.   Apakah Konsumen B2B kawasan yang selama ini pengenaan tarif premium kawasannya sudah mengandung unsur dollar dan harga gas juga mengalami penyesuaian tarif?

Bagi konsumen B2B kawasan yang selama ini dikenakan tarif premium kawasan yang mengandung unsur Dollar dan harga Gas, belum dilakukan penyesuaian, kecuali bagi konsumen premium kawasan yang pemakaian listriknya terdiri dari 2 unsur yaitu unsur reguler dan unsur premium kawasan, maka unsur regulernya mengalami penyesuaian sesuai ketentuan TTL 2014

42.   Apakah konsumen B2B ATSI, TelkomGroup dan Tower Provider untuk golongan tarif B1 juga dikembalikan ke tarif reguler?
Semua konsumen B2B ATSI, TelkomGroup dan Tower Provider semuanya dikembalikan ke reguler, kecuali bila konsumen menginginkan untuk tetap memperoleh layanan berbeda dari konsumen reguler lainnya.
Dengan dikembalikannya ke reguler, maka konsekuensinya adalah tarif Rp/kWh bagi konsumen golongan tarif B1 akan mengalami penurunan tarif dari tarif B2B yang selama ini dikenakan.




Site search